Kamis, 29 Oktober 2009

Cecep Maskanul Hakim: KH. Noer Alie: Ulama and development economist

Rabu, 28 Oktober 2009

KTP GRATIS...?

Perda KTP Gratis Kabupaten Bekasi

Sebenarnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk di wilayah hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi tidak dikenakan biaya sama sekali, menurut Perda yang dikeluarkan oleh pemerintahan setempat yaitu Perda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pasal 76.

Namun praktek di lapangan tetap saja penduduk dikenakan biaya administratif, dan pembayaran retribusi siluman tersebut tidak pernah ada laporan penggunaan. Lalu hendak disebut apakah praktek tersebut KORUPSI atau apa namanya yang jelas telah menyalahi aturan yang telah ada.

Yang jadi pertanyaan adalah praktek tersebut sudah menjadi rahasia umum, walhasil seolah tanpa sedikitpun ada teguran baik dari pihak Pemerintahan Daerah kepada bawahannya dalam hal ini adalah pemerintahan setingkat kecamatan yang berwenang mengeluarkan atau membuat pencatatan penduduk semisal Kartu Tanda Penduduk.

Semoga hal tersebut di atas menjadi perhatian bagi kita semua.

Bagi yang ingin mendapatkan perda tersebut di atas silahkan mendownload langsung di website Pemda Kabupaten Bekasi atau dengan mengirimkan email ke wisnu_satriaji@yahoo.com