Kamis, 10 September 2009

AGENDA TERSEMBUNYI DIBALIK WACANA HAK DAN KESEHATAN REPRODUKSI

AGENDA TERSEMBUNYI DIBALIK WACANA HAK DAN KESEHATAN REPRODUKSI

Pembicaraan seputar hak dan kesehatan reproduksi perempuan menjadi wacana yang cukup marak akhir-akhir ini, Diskusi ini, tentu tidak lepas dari perbincangan mengenai permasalahan yang sedang merebak akhir-akhir ini, yakni mengenai upaya legalisasi aborsi melalui rencana amandemen UU Kesehatan no.23/1992, karena oleh sebagian pihak, aborsi dianggap sebagai penyebab tingginya Angka Kematian Ibu (AKI).

Namun, pasal-pasal tentang praktik aborsi dalam draft RUU Kesehatan 2005 yang merupakan amandemen UU No 23/1992 tentang Kesehatan telah menjadi polemik, karena banyak juga pihak yang tidak setuju.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang mendukung pelegalan aborsi telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan dukungan masyarakat, di antaranya dengan cara mengekspos data hasil survei yang mendukung pentingnya aborsi legal, seperti data survei tentang penyebab tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia.

Isu mengenai hak dan kesehatan reproduksi perempuan kian marak, dan setiap propagandanya menggiring publik pada kesimpulan bahwa UU Kesehatan no.23/1992 harus diamandemen atas nama Hak-Hak dan Kesehatan Reproduksi Perempuan.

FAKTA TERKAIT

Dalam Konferensi Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) sedunia th.1994 di Kairo, Kesehatan Reproduksi didefinisikan sebagai,”Keadaan sehat yang menyeluruh, meliputi aspek fisik, mental, dan sosial, dan bukan sekadar tidak adanya penyakit atau gangguan di segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi, maupun proses reproduksi itu sendiri”(Dokumen Kairo,1994).

Dalam buku yang berjudul “Muslimah Reformis” bahwa dalam kesehatan reproduksi mencakup pengertian bahwa setiap individu dapat menikmati kehidupan seks yang aman dan menyenangkan; setiap individu memiliki kemampuan untuk bereproduksi, serta memiliki kebebasan untuk menetapkan kapan dan seberapa sering mereka ingin bereproduksi, termasuk pula segala cara pengaturan fertilitas yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan maksud dari hak-hak reproduksi antara lain hak untuk mengambil keputusan dalam reproduksi dan hak untuk hidup, yaitu setiap perempuan mempunyai hak untuk dibebaskan dari resiko kematian karena kehamilan dan melahirkan.

Pembahasan tentang hak dan kesehatan reproduksi perempuan ditingkat global, memang pertama kali terjadi di Kairo pada Konferensi Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) tahun 1994, yang kemudian melahirkan dokumen Kairo.

Salah satu yang menyebabkan munculnya pembahasan tentang Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan adalah anggapan adanya kecenderungan hak-hak reproduksi perempuan diabaikan dan masih adanya ketimpangan dalam memikul tanggung jawab proses reproduksi pada pundak perempuan, yang salah satunya diindikasikan dengan tingginya Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI).

Selain itu perempuan dianggap sebagai korban pertama pelanggaran hak asasi manusia, termasuk di ruang yang sangat pribadi dan dianggap paling aman sekalipun, yakni dalam posisi perempuan sebagai isteri.

Diindikasikan bahwa pelanggaran hak-hak perempuan lebih banyak terjadi pada masalah yang berkaitan dengan fungsi reproduksi, dan konflik suami isteri (keluarga), yang seringkali berakhir dengan perceraian.

Maka sebagai kelanjutan hak perempuan dalam keluarga, diprioritaskan juga hak-hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan fungsi dan kesehatan reproduksi. Oleh karena itu muncullah UU Penghapusan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) yang mengacu pada Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Pasal 11 Ayat 1, yang menyatakan,”Hak-Hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan keamanan dalam kondisi kerja, termasuk usaha perlindungan fungsi reproduksi”.

AKAR PERMASALAHAN

Berbicara tentang hak-hak reproduksi bagaimanapun akan mengarah kepada lingkup pembicaraan yang luas, seperti pembicaraan tentang relasi laki-laki dan perempuan, baik dalam ranah domestik maupun publik. Dan secara spesifik, pembicaraan tentang hak-hak reproduksi terfokus pada masalah-masalah perkawinan, kehamilan, kelahiran, perawatan, dan pengasuhan anak, termasuk pembicaraan tentang aborsi, penyakit seksual menular dan HIV/AIDS, KB dengan seluruh permasalahannya, serta masalah perilaku seksual.

Dengan meneliti secara mendalam terhadap definisi hak dan kesehatan reproduksi perempuan, sungguh telah terkandung pemahaman yang tidak sesuai dengan hati nurani siapapun yang mengaku sebagai manusia bermoral.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh dr. P.Y. Kusuma T., SpOG dalam bukunya yang berjudul ”Apa yang mungkin terjadi bila RUU Kesehatan dilegalkan?” yang disajikan dalam bentuk tanya jawab dalam sebuah forum pertemuan, yang mempertanyakan bahwa hak reproduksi perempuan memungkinkan seorang perempuan menikah dengan siapa saja termasuk hidup bersama dengan sesama jenis, seorang isteri dapat mengadukan ke polisi bahwa suaminya telah memperkosa dirinya, tetapi keesokan harinya dia (si perempuan) boleh saja berselingkuh dengan teman sekantornya, karena hal itu termasuk hak seksual perempuan, dan seorang perempuan boleh juga untuk menggugurkan kandungan yang tidak diinginkannya.

Maka bukan hal yang mustahil jika akhirnya terjadi ketidakjelasan hubungan suami isteri dalam keluarga, memicu perselingkuhan, konflik suami isteri dalam rumah tangga, merebaknya pergaulan bebas, dan merebaknya aborsi baik oleh pasangan yang menikah karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), yang kehamilannya itu disebabkan oleh kegagalan KB atau karena berhubungan seksual dengan pasangan tidak resmi, maupun pasangan pranikah yang hamil akibat pergaulan bebas.

Ini semua dapat terjadi karena hak reproduksi perempuan memang memberikan hak kepada perempuan untuk bereproduksi atau tidak, baik dengan pasangan resmi atau bukan, yang dapat dilakukan pra atau pasca pernikahan, dll.

Selain itu penggunaan alat kontrasepsi pramerital juga banyak terjadi. Seperti kesaksian seorang murid SMP yang ada di Mindanau, Filipina Selatan, bahwa di sekolahnya ada pelayanan klinik KB untuk murid-murid sekolah SMP tersebut (P.Y. Kusuma T.)

Isu tentang hak-hak dan kesehatan reproduksi telah memunculkan efek yang cenderung amoral. Akan tetapi jika dicermati betapa gencarnya upaya penggalangan dukungan untuk mengamandemen UU Kesehatan No.23/1992, yang mengarah kepada upaya legalisasi aborsi, atas nama hak-hak dan kesehatan reproduksi perempuan, maka sesungguhnya ada muatan politis yang tersembunyi dibaliknya.

Yaitu upaya penanaman ide kebebasan dengan kemasan hak asasi yang sesungguhnya mendorong kepada gaya hidup permisif.

Memang, Barat dengan ideologi Sekulernya selalu berupaya dengan berbagai cara untuk menyebarkannya ke negara lain di dunia terutama negeri-negeri Muslim, untuk menjauhkan Islam dari Kaum Muslimin. Termasuk ide kebebasan yang dikemas sebagai hak-hak dan kesehatan reproduksi perempuan yang telah dipropagandakan Barat dengan kedok bantuan kemanusiaan.

Salah satu bukti Barat punya kepentingan dalam agenda ini adalah adanya target dari ICPD dana sebesar US $ 15 milyar untuk kampanye Hak dan Kesehatan Reproduksi. Dana yang sudah disetujui untuk mencapai target ICPD tahun 2005 adalah US$ 18,5 milyar.

Muatan politis jelas terlihat dalam isu hak dan kesehatan reproduksi perempuan ini. Benarkah Barat memberikannya sekedar gratis? Atau seperti pepatah Inggris terkenal berrbunyi “No free lunch”.

MASALAH BARU

Buruknya jaminan pelayanan kesehatan bagi perempuan maupun masyarakat umum memang merupakan fakta di tengah masyarakat yang harus diselesaikan dengan tuntas dan segera.

Akan tetapi penyelesaian dengan menggunakan solusi dari Sekuler Barat sangatlah tidak tepat.

Bagaimanapun isu Hak dan Kesehatan Reproduksi Perempuan yang digembar-gemborkan tidaklah setulus hati menyuarakan peningkatan kualitas kesehatan perempuan, melainkan hanyalah dalih yang digunakan Barat untuk mempropagandakan ide-ide kebebasan yang sekuler.

Sebagai buktinya, Barat dengan sistem Sekulernya, telah menganalisa bahwa untuk meningkatkan kualitas kesehatan perempuan dengan menurunkan angka kematian ibu, maka aborsi harus dilakukan dengan aman --sebagai kata ganti dari dilegalkan.

Padahal kalau kita menganalisa dengan lebih dalam, faktor yang berkontribusi langsung terhadap tingginya angka kematian ibu adalah pendarahan 25%, eklampsia (tekanan darah tinggi saat hamil) 13%, aborsi 11%, dan sepsis (adanya bakteri dalam darah) 10%. Sedangkan faktor tidak langsung antara lain anemia pada ibu hamil, anemia pada ibu nifas, kekurangan energi kronik, dan 3T (terlambat mengambil keputusan, terlambat ke fasilitas kesehatan, terlambat mendapat pertolongan).

Dengan melihat persentase itu, jelas bahwa aborsi bukan penyebab yang paling bertanggung jawab atas angka kematian ibu.

Penyelesaian permasalahan apapun dalam kehidupan dengan menggunakan sistem Sekuler ala Barat yang didasarkan pada pemisahan agama dengan kehidupan, telah menjadikan manusia cenderung mengagungkan hukum manusia yang lemah dan mencampakkan hukum Sang Pencipta yang agung.

Sekulerisme dan liberalisme Barat yang menjadikan HAM dan kebebasan sebagai ‘agama’ baru, terbukti tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan, malah cenderung memunculkan permasalahan baru yang mengarah kepada dekadensi moral.

Alih-alih meningkatkan hak dan kesehatan reproduksi perempuan, sistem Sekuler justeru telah merendahkan dan merugikan perempuan.

Sebagai contoh, benarkah legalisasi aborsi berkontribusi positif terhadap hak dan kesehatan perempuan?

Pada faktanya tidaklah demikian, karena para perempuan yang telah diaborsi janinnya, sejatinya secara fisik telah dirusak dan diporak-porandakan kesehatan fungsi reproduksinya dan secara psikis telah membuat perempuan menderita.

Ginekolog dan konsultan seks dr. Boyke Dian Nugraha mengemukakan bahwa mayoritas perempuan pelaku aborsi, secara psikologis akan menderita. Ini terbukti dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap perempuan pelaku aborsi.

''Penelitian menunjukkan mereka kehilangan harga diri (82 persen), berteriak-teriak histeris (51 persen), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63 persen), ingin bunuh diri (28 persen), terjerat obat-obatan terlarang (41 persen), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual," katanya dalam sebuah acara di Auditorium Rektorat Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (10/10). (Republika, 11/10/2005).

Ide kebebasan yang telah dicekokkan Barat atas nama hak dan kesehatan reproduksi perempuan ke negeri-negeri Muslim, tak ayal telah merusak tatanan keluarga dan masyarakat Muslim yang selama ini paling dijaga ketat.

Dengan isu hak kesehatan reproduksi perempuan, tak pelak telah menggeser makna sebuah keluarga. Keluarga tidak lagi menjadi institusi resmi untuk melanjutkan keturunan manusia. Dengan agama kebebasan, Barat mendefiniskan keluarga menjadi,” Siapa saja hidup bersama atas dasar cinta apapun tujuannya, dengan siapapun, untuk berapa lamapun, dia membentuk keluarga”. Temasuk halalnya kumpul kebo, homoseksual, lesbian, cerai gonta-ganti pasangan.

Jika demikian defenisinya, maka, hingga kapanpun, gagasan itu akan terus dilawan dan berhadap-hadapan dengan Islam.

Oleh: Hera Anggarawaty
Email: hera@bi.itb.ac.id
Perpustakaan Departemen Biologi ITB